PEKANBARU, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menawarkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Melalui program ini, Bapenda memberikan stimulus berupa penghapusan denda bagi pembayaran PBB-P2 yang berlangsung hingga akhir Desember 2024.
Dr. Alek Kurniawan, M.Si., selaku Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan langkah Pemko Pekanbaru untuk meringankan beban para wajib pajak. “Keringanan yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru berupa penghapusan denda untuk pembayaran PBB-P2,” ungkapnya pada Minggu (3/11/2024).
Program penghapusan denda ini telah berlaku mulai 1 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Menurut Alek, program ini bertujuan agar para wajib pajak lebih termotivasi untuk membayar pajak mereka tanpa kekhawatiran mengenai denda yang tertunggak.
“Wajib pajak hanya perlu membayar sesuai tagihan tanpa tambahan denda. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum akhir tahun,” ujar Alek, yang akrab disapa Akur.
Lebih lanjut, Akur juga menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari pajak ini nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan dan berbagai program pembangunan lainnya di Kota Pekanbaru.
Dengan adanya stimulus ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Selain membantu Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan PAD, partisipasi aktif wajib pajak juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan yang merata di Pekanbaru.
Stimulus ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk melunasi PBB-P2 tanpa dikenakan denda hingga akhir tahun. Pemko Pekanbaru mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendukung pembangunan daerah.
Komentar