Tertib Pajak Kendaraan, Satlantas Pekanbaru Gelar Opsgab Lintas Sektoral Diikuti Jasa Raharja dan Bapenda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tertib Pajak Kendaraan, Satlantas Pekanbaru Gelar Opsgab Lintas Sektoral Diikuti Jasa Raharja dan Bapenda

Jumat, 15 November 2024 | 07:45 WIB

 




PEKANBARU,riauantara.co | - Satlantas Poresta Pekanbaru bersama Jasa Raharja dan Bapenda pada Kamis (14/11/2024) Gelar Operasi Gabungan Lintas Sektoral mulai Pukul 08.30 WIB s/d selesai. Kegiatan Operasi gabungan Lintas Sektoral dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu di depan Purna MTQ Jalan Sudirman dan juga di depan Pos Polisi  Lalu Lintas Rumbai. 


Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung peningkatan kesadaran pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).


Operasi Gabungan Lintas Sektoral ini dipimpin oleh Ipda Thoha dan Ipda Akhyar, yang pembukaan sekaligus pelepasan tim operasi dilakukan di Pos Polisi Gurindam I, Jl. Sudirman Pekanbaru. Tim Jasa Raharja Riau dipimpin oleh Kabag. Operasional, Rulo Ulih Toto Surbakti dan Kabag. Administrasi, Ardin Todingallo, yang masing masing beroperasi di titik yang berbeda.


Pada kegiatan Opsgab ini terjaring pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melunasi pajak kendaraan tahunan. Kepada pemilik ranmor yang terjaring diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi yang telah disediakan serta mendapatkan edukasi. Sementara kepada pengendara yang tidak dapat membayar langsung diberikan sanksi berupa tilang dan himbauan untuk segera melunasi.


"Sinergitas antara kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan Program 5 Keringanan Membayar Pajak Kendaraan,” ujar Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau Rulo Ulih Toto Surbakti.


Selain menekankan pentingnya tertib administrasi, tim gabungan juga mengedukasi masyarakat mengenai manfaat program 5 Keringanan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2024. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta menekan angka keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan, sehingga kontribusi masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat.(*)

Bagikan:

Komentar