UMP Riau 2025 Mulai Dibahas, Boby Rachmat: Batas Akhir Penetapan 21 November 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

UMP Riau 2025 Mulai Dibahas, Boby Rachmat: Batas Akhir Penetapan 21 November 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:50 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co | Diketahui pada saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025, sedang dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan. Diharap pada tanggal 21 November 2024 sudah ditetapkan atau disepakati.


Demikian disampai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat, ketika dikonfirmasi wartawan. Dia mengatakan, diharap nanti pembahasan di Dewan Pengupahan juga menghasilkan yang terbaik.


"Dewan Pengupahan Provinsi Riau sudah dibentuk melalui SK Gubernur Riau. Maka sesuai Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tersebut tentang Kelembagaan Hubungan Industrial. Diharapkan, menghasilkan yang terbaik," ujar Boby Rachmat.


Boby menegaskan, Dewan Pengupahan itu yang dibentuk terdiri dari beberapa unsur. Yang antara lain instansi pemerintah, dan lembaga, diantaranya Disnakertrans, BPS, Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Buruh dan Pekerja, serta Apindo.


"Jadi nanti apa yang dihasilkan oleh pihak  Dewan Pengupahan terkait UMP 2025 jadi naik atau tetap. Selanjutnya akan teruskan atau disampaikan pada Pj Gubernur Riau. Kemudian Gubernur memutuskan, apakah disetujui atau diminta untuk dikaji ulang," terangnya.


Dalam hal penentuan upah tersebut, pihak perwakilan pengusaha dan pekerja/buruh yang lebih banyak berperan aktif di dalam menentukan UMP. Sebab UMP ini nantinya menjadi acuan Untuk terhadap penetapan UMK. Sehingga hal tersebut berguna bagi kehidupan.


"Jadi, diketahui peran pemerintah hanya memfasilitasi terhadap kajian UMP agar tingkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun tetap mempertimbangkan halnya kesanggupan pengusaha. Artinya itu ada kesepakatan antar kedua belah pihak tak saling dirugikan," katanya. **Irul

Bagikan:

Komentar