PEKANBARU, riauantara.co | Adanya dugaan tidak netral dari salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Riau ini pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 atau Pilgub. Hal itu dilaporkan kepada Bawaslu Riau.
Dalam hal ini, diketahui Bawaslu Provinsi Riau telah menerima laporan masyarakat mengenai ada dugaanya tidak netral salah seorang Anggota DPD RI Dapil Riau. Yakni dilaporkan oleh Shodik Purnomo pada hari Selasa, 19 November 2024.
"Kita ini telah melaporkan adanya indikasi ketidaknetralan Anggota DPD RI dari Dapil Riau yang berinisial MM. Di mana beliau itu menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon di Pilgubri," kata Shodik.
Disebutkan, bersamaan dengan laporannya juga dilampirkan printout hasil screenshot profil akun sosial media tiktok dengan nama akun @zulkarnaink4dir beserta video yang menampilkan bukti ketidaknetralan tersebut.
"Ada printout screenshot video dan satu buah flashdisk berita video dengan durasi 7 detik," katanya.
Disebutkan Shodik, sebagai pejabat negara, seharusnya senator MM menunjukkan sikap netralitasnya pada pesta demokrasi. Bukan malah terang-terangan mendukung salah satu paslon.
"Sebagai pejabat negara harusnya kan netral. Bahkan dia tidak boleh membuat status atau me-like postingan yang berkaitan dengan kampanye. Di video itu malah dia menyebutkan jargon paslon dan menunjukkan angka 3," sebutnya.
Shodik berharap Bawaslu Riau segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya tersebut.
"Saya minta Bawaslu Riau untuk menyelidiki laporan tersebut. Apabila memang menjadi temuan pelanggaran, Bawaslu harus menindak dan Dewan Kehormatan juga harus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, pada video tersebut senator inisial MM yang berdiri di sebelah kanan Calon Wakil Gubernur Riau Mawardi Muhammad Saleh yang didampingi Ketua Tim Pemenangan SUWAI, Syahrul Aidi Maazat.
Dirinya juga menyerukan nomor urut dan jargon pasangan ini beberapa kali. Untuk Riau lebih sejahtera, pilih nomor tiga, SUWAI, SUWAI. Bahkan senator tersebur sembari menunjukkan 3 jarinya pada video.
Sebagai informasi berdasar PKPU Nomor 13 tahun 2024, pejabat negara inikan tidak diperkenan mengikuti tahapan kampanye, apalagi tahapan menjadi senator adalah indikator perseorangan bukan terafiliasi dalam partai politik. **Irul
Komentar