Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian melalui Surat Edaran. |
Jakarta, riauantara.co | Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian melalui Surat Edaran Nomor 10944/B-BJ.03.02/SD/C.V/2024 tertanggal 20 Desember 2024. Pengumuman ini ditujukan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di seluruh instansi pusat dan daerah.
Pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut berlangsung pada 25, 26, 28, 29 November, dan 2 Desember 2024 dengan jumlah peserta mencapai 553 orang. Dari total peserta, sebanyak 355 orang dinyatakan lulus, sementara sisanya belum berhasil.
Sebanyak 74 peserta tidak hadir dalam ujian, sehingga otomatis tidak mendapatkan nilai. Adapun 144 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus karena tidak mencapai nilai ambang batas kelulusan, yakni 70 poin.
Peserta yang lulus akan menerima sertifikat sebagai syarat kenaikan jenjang atau perpindahan jabatan ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian. Bagi peserta yang belum lulus, masih ada kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya.
Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi berasal dari berbagai instansi pemerintah, seperti:
- Badan Informasi Geospasial (BIG) – Peserta atas nama Candarmaweni berhasil naik jabatan dengan skor 74,25.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Sebanyak 26 peserta dinyatakan lulus.
Instansi lain termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota di berbagai daerah.
Peserta asal Jawa Tengah, Galuh Noviany, S.Psi., M.Si., berhasil naik jabatan dari Asesor SDM Aparatur Ahli Muda ke Asesor SDM Aparatur Ahli Madya.
Kemdikbudristek memastikan bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian akan dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun. Ditjen GTK akan terus menyosialisasikan data potensi peserta untuk memastikan pemerataan kesempatan.
Dirjen GTK menegaskan bahwa hasil keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan hasil ini, diharapkan peserta yang lulus dapat segera mendukung peningkatan kualitas manajemen SDM di instansi masing-masing, sementara peserta yang belum berhasil dapat terus berusaha di kesempatan mendatang.
Komentar