Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. |
Pekanbaru, riauantara.co | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah tersebut.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh sekolah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Jadi, kita sudah terbitkan surat edaran tentang larangan menjual LKS kepada peserta didik," ujar Abdul Jamal pada Rabu (18/12/2024).
Surat edaran bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024 itu mengacu pada Pasal 18 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010. Pasal tersebut menyebutkan bahwa baik secara individu maupun kolektif, pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam, atau bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Sebagai langkah penertiban, Dinas Pendidikan Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, tenaga administrasi sekolah (TU), dan komite sekolah untuk menjual LKS atau sejenisnya di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
"Kepada sekolah, kita minta melaksanakan larangan ini dengan penuh tanggung jawab," tutup Abdul Jamal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pendidikan yang lebih transparan dan mengurangi beban ekonomi para orang tua siswa. Disdik Pekanbaru juga berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan.
(kmo/kf)
Komentar