Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:14 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga guna memperoleh akta kematian.
Pekanbaru, riauantara.co | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga guna memperoleh akta kematian. Dokumen ini memiliki peran penting sebagai bukti hukum autentik atas peristiwa kematian seseorang.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan bahwa akta kematian tidak hanya penting dalam administrasi kependudukan, tetapi juga sangat diperlukan dalam berbagai urusan lain seperti pengajuan klaim asuransi, pembagian warisan, penyelesaian utang piutang, hingga urusan perbankan.

"Akta kematian merupakan proses administrasi kependudukan yang penting. Selain itu, juga dapat digunakan untuk proses administrasi lainnya, seperti asuransi, utang piutang, perbankan, warisan, dan sebagainya," ungkapnya.

Untuk mempermudah proses pengurusan, masyarakat dapat mengajukan akta kematian secara daring melalui situs resmi Disdukcapil Pekanbaru di sipenduduk.pekanbaru.go.id. Pada laman tersebut, warga diminta memilih layanan "Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

Dalam proses pengajuan, terdapat beberapa dokumen yang perlu diunggah, yaitu:
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik almarhum.
  • KTP-el pelapor dan saksi.
  • Formulir F2.01.
  • Formulir F1.06 (jika ada perubahan data).
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit. Jika meninggal di rumah, wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan.
Irma memastikan, akta kematian akan dikirimkan langsung ke email pelapor dalam waktu 1x24 jam setelah tanggal proses. Pengajuan ini juga secara otomatis akan menghasilkan Kartu Keluarga terbaru.

Disdukcapil Pekanbaru berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan peristiwa kematian untuk menghindari masalah administratif di masa mendatang.

"Mari manfaatkan layanan ini untuk kemudahan dan kenyamanan Anda," tutup Irma.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar