Persetujuan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu malam (30/11/2024), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto. |
"Anggota dewan telah menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau TA 2025 menjadi Perda," ujar Kaderismanto saat memimpin rapat paripurna.
APBD Riau tahun 2025 ditetapkan dengan nilai lebih dari Rp 9,2 triliun. Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyampaikan apresiasinya atas persetujuan tersebut. Ia berharap proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat berjalan lancar dan selesai dengan cepat.
"Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita berharap evaluasi oleh Kemendagri segera selesai, sehingga pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan sesuai jadwal," ujar Rahman Hadi.
Ia menambahkan, APBD merupakan instrumen kebijakan vital dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Selain sebagai dasar perencanaan pembangunan, APBD juga menjadi fondasi pelayanan publik.
"APBD adalah refleksi dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Penyusunan APBD harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tegas Rahman Hadi.
APBD 2025 yang telah disahkan ini akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi lebih lanjut. Langkah ini bertujuan memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan nasional serta menjamin APBD tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan pengesahan ini, diharapkan Provinsi Riau dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif pada tahun 2025, sesuai kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan daerah.
(kmo/rd)
Komentar