Kuantan Singingi, riauantara.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan mantan Kepala Desa Simpang Raya, Amran Mangunsong, dan mantan Bendahara Desa, Sri Handayani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Keduanya diduga menilap dana sebesar Rp 444 juta dari Pendapatan Asli Desa (PAD) periode 2018-2023.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuantan Singingi, Eliksander Siagian, Desa Simpang Raya memiliki PAD sebesar Rp 965 juta lebih dari berbagai sumber, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat. Namun, hanya Rp 520 juta yang disetorkan ke kas desa.
"PAD yang tidak disetorkan sejak anggaran 2018-2023 mencapai Rp 444 juta lebih. Dana itu tidak digunakan untuk kegiatan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Eliksander.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa dana desa tersebut digunakan langsung oleh Amran dan Sri. Amran diduga menggunakan dana sebesar Rp 176,7 juta, sementara Sri memanfaatkan Rp 267,7 juta.
"Yang digunakan langsung oleh Kades sebesar Rp 176.703.124, sedangkan Bendahara Desa menggunakan Rp 267.749.430," tambah Eliksander.
Kerugian negara akibat tindakan ini, yang dihitung berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, mencapai Rp 444.452.554.
Setelah semua bukti dinyatakan lengkap, Kejari Kuantan Singingi menetapkan Amran dan Sri sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II Taluk Kuantan untuk masa tahanan awal selama 20 hari.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah. Kejari Kuantan Singingi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Penindakan tegas seperti ini kami harapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa," pungkas Eliksander.
(kmo/rd)
Komentar