Inovasi Cerdas: Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Pelayanan Pajak di Hari Libur CFD | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Inovasi Cerdas: Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Pelayanan Pajak di Hari Libur CFD

Senin, 02 Desember 2024 | 08:13 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co |  – Mengakhiri tahun 2024 dengan semangat inovasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencuri perhatian pengunjung Car Free Day (CFD) pada Minggu, 1 Desember 2024. Tim operasional Bapenda melakukan aksi long march di sepanjang kawasan CFD sembari mengusung spanduk bertuliskan informasi "Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2 01 November s/d 31 Desember 2024". Aksi ini sukses menarik minat masyarakat yang menikmati suasana santai di akhir pekan.


Setiap minggunya, CFD Pekanbaru selalu dipadati pengunjung, mulai dari para pecinta olahraga hingga penikmat ragam kuliner Nusantara. Melihat peluang ini, Bapenda Kota Pekanbaru hadir dengan layanan interaktif, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, sekaligus menyampaikan manfaat kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru.


Selain itu, Tim Satgas Bapenda juga melakukan pengawasan terhadap objek pajak, seperti hotel, guna memastikan kepatuhan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku.


Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, DR. Alek Kurniawan, M.Si, menjelaskan kepada media bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami terus menggali potensi penerimaan pajak daerah, termasuk melalui pelayanan pajak di hari libur seperti CFD," ujar Alek.


Menurutnya, meskipun hari libur, Bapenda tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. "Semua ini bermuara pada pembangunan berkelanjutan yang akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Pekanbaru," tambahnya.


Di akhir kegiatan, Alek menyampaikan sebuah pantun penuh semangat:

"Penghujung tahun toreh pencapaian,

Iringi perjalanan dengan keyakinan.

Pembangunan berkelanjutan kita rasakan,

Bayar pajak daerah jangan dilewatkan."


Melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 31 Desember 2024, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terkena denda.


Dengan inovasi seperti ini, Bapenda Pekanbaru tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan daerah.



Bagikan:

Komentar