Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga turut disepakati, dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.
Kota Dumai mencatat UMK tertinggi di Riau, yaitu Rp4.118.659. Disusul Kabupaten Bengkalis di posisi kedua dengan nilai UMK Rp3.933.620, dan Kabupaten Indragiri Hulu di urutan ketiga sebesar Rp3.703.206.
Berikut daftar UMK di beberapa daerah lain di Provinsi Riau:
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
- Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
- Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing): Rp3.692.796,76
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp3.508.776,22.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Riau 2025 sebesar 6,5 persen telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Nilai UMP baru ini juga sesuai keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.
“Kota Dumai mencatatkan UMK tertinggi mencapai Rp4 juta lebih. Sedangkan dua daerah lainnya, Indragiri Hilir dan Meranti, menyamakan UMK dengan UMP provinsi. Penetapan ini telah melalui keputusan Bupati dan Walikota di 10 kabupaten/kota, dan sekarang sedang diharmonisasi oleh Biro Hukum,” ujar Boby Rahmat pada Selasa (17/12).
Penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi para pekerja di Riau, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha di setiap daerah. Dengan kenaikan ini, pemerintah juga mengimbau pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Sebagai informasi, UMP Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22 mulai berlaku pada Januari 2025. Pemerintah optimistis penyesuaian ini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih baik antara pekerja dan pengusaha.
Komentar