KPK Geledah Kantor Dishub Pekanbaru, Kadis Turut Diamankan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK Geledah Kantor Dishub Pekanbaru, Kadis Turut Diamankan

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:01 WIB
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang berlokasi di kompleks perkantoran Tenayan Raya, Selasa (10/12).
Pekanbaru, riauantara.co | Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang berlokasi di kompleks perkantoran Tenayan Raya, Selasa (10/12).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam penggeledahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan berinisial YL turut diamankan oleh KPK. YL langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi.

Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan adanya penggeledahan di Dishub. "Iya bg, hari ini Dishub yang digeledah KPK, dan Kadisnya sudah dibawa ke Polresta," ungkapnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, pada OTT yang dilakukan pada Senin (2/12), KPK menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, yaitu Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya diduga melakukan pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Sekretariat Daerah (Setda) sejak Juli 2024. Hasil pemotongan tersebut, yang mencapai miliaran rupiah, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra. Selain itu, Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran untuk kebutuhan makan dan minum Setda pada November 2024.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,8 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bagikan:

Komentar