Pengadilan Negeri (PN) Dumai resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2025. |
Dumai, riauantara.co | Pengadilan Negeri (PN) Dumai resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2025. Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja sama yang berlangsung di Aula PN Dumai, Senin (30/12/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH, didampingi oleh Sekretaris dan Penanggung Jawab Dumai, Abdul Rahman Munthe, SH. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua PN Dumai, Efendi, SH, MH, panitera, sekretaris, tim LBHI Batas Indragiri, serta jajaran PN Dumai lainnya.
Rachman Ardian Maulana menyatakan bahwa penunjukan LBHI Batas Indragiri sebagai Posbakum PN Dumai merupakan hasil dari proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi.
"Setelah pemberitahuan pemenang lelang Posbakum PN Dumai 2025, kami melanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja sama yang baru saja selesai dilakukan," ujar Rachman.
Sebagai Posbakum, LBHI Batas Indragiri akan bertanggung jawab memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma di PN Dumai sepanjang tahun 2025. LBHI Batas Indragiri juga telah menyiapkan tim yang terdiri dari sembilan advokat profesional untuk melayani masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum.
Dalam waktu dekat, LBHI Batas Indragiri akan melengkapi fasilitas sekretariat Posbakum di PN Dumai, termasuk menyediakan komputer dan alat tulis kantor.
"Staf kami akan standby setiap hari untuk melayani warga yang ingin berkonsultasi hukum," tambah Rachman.
Dengan adanya Posbakum yang dikelola oleh LBHI Batas Indragiri, masyarakat Dumai diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
(rd/kmo)
Komentar