kelompok 5 dari kelas 3C jurusan Farmasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Literasi Anti Korupsi di SMAN 1 Pangkalan Kuras. |
Pangkalan Kuras, riauantara.co | Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pancasila, pada 13 Nopember 2024, kelompok 5 dari kelas 3C jurusan Farmasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Literasi Anti Korupsi di SMAN 1 Pangkalan Kuras. Acara ini dipandu oleh dosen Kewarganegaraan, Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd.
Anggota kelompok yang terdiri dari Aprilla Haryanti, Hasiela Nurfajrina Seprizal, Mutia Arifah, Nazwa Aura Rahmadani, dan Ray Febisya Thawil Wahid menyampaikan materi tentang korupsi secara interaktif. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai bahaya korupsi dan bagaimana mencegahnya sejak dini.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh moderator Aprilla Haryanti, yang menjelaskan tentang apa itu korupsi, penyebab dari tindakan korupsi, hukuman tindakan korupsi, akibat dari tindakan korupsi serta cara mengatasi korupsi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang tepat kepada audiens mengenai betapa merugikannya melakukan tindakan korupsi dan mendorong mereka untuk tidak melakukannya.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya inventasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, Korupsi juga dapat merugikan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu Negara.
"Ada beberapa penyebab yang membuat seseorang itu melakukan korupsi, yaitu pressure (tekanan), opportunitu (kesempatan), serta ratinalization (rasionalosasi)" bebernya Aprilla.
Dalam kesempatan yang sama, Hasiela Nurfajrina Seprizal mengatakan, Korupsi adalah tindakan tidak jujur atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang memiliki wewenang, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah, sering kali dengan menyalahgunakan kekuasaan, sehingga merugikan negara atau pihak lain.
"Korupsi adalah bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang dipercayai dalam posisi berwenang, untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan negara tidak sah atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi," ucap Hasiela
Lanjut Ray, hukuman seseorang yang melakukan korupsi di Indonesia dapat berupa denda, penjara bahkan keduanya, yang mana salah satunya yaitu diterakan pada pasal 5 ayat (1) UU 20/2001: pidana penjara mimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta atau lidana denda munimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
"Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam undang-undang, yang menetapkan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 250 juta, tergantung pada beratnya pelanggaran," ungkap Ray.
Nazwa Aura Rahmadani menyebutkan, Korupsi harus dihindari karena dampaknya sangat merusak kehidupan masyarakat, menghancurkan harmoni sosial, merusak sistem keadilan, dan mengaburkan kebenaran.
"Oleh sebab itu jangan sesekali melakukan tindakan korupsi karena, korupsi sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan menghancurkan harmoni sosial, karena merusak sistem keadilan dan mumutarbalikkan fakta kebenaran" pungkas Nazwa.
Maka dari itu, Mutia Arifah, memberikan bagaimana cara kita agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi, yaitu dengan cara adanya faktor penunjang seperti pendidikan etika dan nilai-nilai integritas, peran keluarga dan lingkungan sosial, serta pengenalan Keterbukaan dan akuntabilitas.
Salah satu bagian menarik dari sosialisasi ini adalah permainan kuis yang diadakan untuk menguji pemahaman audiens tentang materi yang telah disampaikan. Pemateri membacakan pertanyaan dan audiens yang dapat menjawab dengan benar mendapatkan hadiah.
Kegiatan ditutup dengan pesan motivasi dari salah satu pemateri yang mengajak siswa-siswi SMAN 1 Pangkalan Kuras untuk menolak keras melakukan tindakan korupsi. Pemateri menegaskan hidup tanpa korupsi jauh lebih tenang dari pada melakukan tindakan yang sangat merugikan masyarakat.
Para pemateri mengucapkan terima kasih kepada kepala sekolah, guru, dan staf SMAN 1 Pangkalan Kuras atas kesempatan yang diberikan. Mereka berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang jelas kepada siswa-siswi mengenai ruginya melakukan tindakan korupsi dan menjadikannya sebagai pedoman untuk tidak sesekali melakukan kegiata tersebut.
Kegiatan mengenai Literasi Anti Korupsi ini tidak berakhir sampai SMAN 1 Pangkalan Kuras, kegiatan ini berlanjut pada tanggal 06-12-2024 dimana kelompok 5 turun ke jalan untuk membagikan sebuah brosur kepada ibuk bapak yang berjualan. Brosur berisi paparan materi mengenai korupsi yang mana pembagian brosur ini bertujuan supaya orang-orang tau apa itu korupsi dan betapa merugikannya tindakan tersebut.
Dengan adanya sosialisasi dan kegiatan turun kejalan ini, diharapkan siswa-siswi SMAN 1 Pangkalan Kuras dan masyarakat dapat memahami bahaya serta merugikannya tindakan korupsi yang mana dari sini menjadikannya sebagai penghalang untuk tidak terjerumus dalam kegiatan korupsi.
Penulis: Kelompok 5 dari kelas 3C jurusan Farmasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI)
Komentar