Marisa Putri Dihukum 8 Tahun Penjara atas Tabrakan Maut di Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Marisa Putri Dihukum 8 Tahun Penjara atas Tabrakan Maut di Pekanbaru

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri (22).
Pekanbaru, riauantara.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri (22), seorang perempuan yang terbukti bersalah mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan kematian Renti Marningsih (46). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian tersebut viral di media sosial.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi pada Kamis (12/12) menyatakan bahwa Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Marisa mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik selama persidangan, menunjukkan bahwa ia sepenuhnya menyadari perbuatannya.

Hakim juga menegaskan bahwa tujuan hukuman bukan semata-mata untuk membalas, tetapi memberikan pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Hal-hal yang memberatkan vonis Marisa di antaranya adalah kematian korban, trauma mendalam yang dialami keluarga korban, serta kenyataan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba jenis amfetamin dan tidak ada upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Marisa Putri atas tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa selama dua tahun setelah menjalani hukuman,” ujar Hakim Hendah.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa yang mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi (90 km/jam) menabrak sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai Renti.

Tabrakan tersebut menyebabkan korban terpental hingga 10 meter dan meninggal dunia di tempat akibat luka parah pada kepala.

Saat kejadian, Marisa sedang dalam pengaruh alkohol dan ekstasi setelah pulang dari pesta malam. Setelah menabrak, ia sempat melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

Baik Marisa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menyatakan menerima putusan hakim, karena vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.

Barang bukti berupa mobil Toyota Raize dikembalikan kepada Marisa, sedangkan sepeda motor korban diserahkan kepada keluarga.
Bagikan:

Komentar