Media Diminta Kritik Pemerintah, Presiden Prabowo Dorong Kebebasan Pers | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Media Diminta Kritik Pemerintah, Presiden Prabowo Dorong Kebebasan Pers

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:08 WIB
Menteri HAM, Natalius Pigai, memberi keterangan Pers didampingi Ketua JMSI Pusat, Teguh Santosa dan ketua bidang ICT JMSI Pusat Zulpen Zuhri.
Samarinda, riauantara.co | Media massa memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Media diharapkan mampu mengisi kekosongan ruang pemerintahan yang belum tersentuh, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ke-3 di Hotel Aston, Samarinda, pada Senin (16/12/2024).

"Media jangan takut memberikan kritik kepada pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan saya untuk memberikan pengampunan dan kebebasan bagi ruang kritik. Kritik adalah cara media membantu mengisi ruang kosong yang tidak bisa diisi oleh negara ini," tegas Pigai.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo dikenal sebagai sosok yang menghormati kebebasan berpendapat dan mendorong pers Indonesia untuk menjadi motor penggerak ide-ide kreatif serta inovatif demi kemajuan bangsa.

"Media memiliki tanggung jawab besar. Anda semua adalah penjaga cahaya kebenaran, kejujuran, hak asasi manusia, demokrasi, perdamaian, dan keadilan," ujar Pigai di hadapan peserta Rakernas JMSI.

Rakernas JMSI kali ini dihadiri oleh Ketua Umum JMSI Pusat Dr. Teguh Santosa, Ketua JMSI Kalimantan Timur Muhammad Sukri, perwakilan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Forkopimda, Pj Gubernur Lampung, serta pengurus JMSI dari berbagai provinsi di Indonesia.

Forum ini menjadi momen penting untuk memperkuat peran media siber dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Natalius Pigai juga berpesan agar media tetap kritis, independen, dan konstruktif.

"Berita fakta jangan terlalu banyak diedit, tulis semuanya sesuai fakta, namun tetap mengacu pada aturan jurnalistik," pungkasnya.

(km/rl)
Bagikan:

Komentar