Operasi Senyap KPK di Pekanbaru Diduga Dipantau Penegak Hukum Lain | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Operasi Senyap KPK di Pekanbaru Diduga Dipantau Penegak Hukum Lain

Minggu, 08 Desember 2024 | 22:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kendala yang dihadapi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, pada 2 Desember 2024.
Jakarta, riauantara.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kendala yang dihadapi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, pada 2 Desember 2024. Meski demikian, tim di lapangan berhasil menjalankan operasi senyap tersebut dengan baik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa tim penyelidik dan penyidik KPK menghadapi tantangan dalam operasi ini.

"Untuk kegiatan tangkap tangan di Pekanbaru tentunya penyidik dan penyelidik memiliki kesulitan tersendiri dalam melakukan proses tangkap tangan, walaupun pada akhirnya berjalan lancar," ujar Tessa dilansir dari VOI.

Tessa juga merespons kabar terkait dugaan adanya pihak lain yang memantau pergerakan tim KPK selama operasi berlangsung. Namun, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

"Terkait informasi itu, nanti akan saya dalami. Saya tanyakan ke penyidik apakah memang ada pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses tangkap tangan. Jadi ini perlu konfirmasi lagi," tambahnya.

Dugaan pemantauan ini mencuat dari temuan di ponsel salah satu tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK yang bergerak di lapangan bahkan diberi kode sandi "merah putih" oleh pihak yang memantau. Selain memantau, pihak tersebut juga disebutkan memberikan peringatan agar tidak ada transaksi yang dilakukan saat itu.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga pejabat Kota Pekanbaru sebagai tersangka, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra.

Selain itu, Risnandar juga diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran untuk kebutuhan makan dan minum Setda pada November 2024.

Dalam operasi ini, KPK menemukan barang bukti uang sebesar Rp6,8 miliar. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

OTT di Pekanbaru ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, meskipun dihadapkan dengan tantangan di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya menghambat operasi ini juga menjadi perhatian serius, dan KPK memastikan akan terus mendalami kasus tersebut.

(tri/kmo)
Bagikan:

Komentar