Peluang Baru bagi Tenaga Non-ASN untuk Ikuti Seleksi PPPK Tahap II | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Peluang Baru bagi Tenaga Non-ASN untuk Ikuti Seleksi PPPK Tahap II

Senin, 30 Desember 2024 | 16:21 WIB
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memiliki kesempatan baru untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. (Foto ilustrasi).
Pekanbaru, riauantara.co | Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memiliki kesempatan baru untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap I untuk mendaftar kembali.

Haryomo menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini adalah:
  • Peserta seleksi administrasi PPPK tahap I yang dinyatakan TMS.
  • Peserta seleksi administrasi CPNS yang dinyatakan TMS atau belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN.
Namun, ada batasan dalam proses pendaftaran. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini dan untuk empat jabatan tertentu, yaitu:
  • Pengelola Umum Operasional,
  • Operator Layanan Operasional,
  • Pengelola Layanan Operasional,
  • Penata Layanan Operasional.
"Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria ini juga harus mendapatkan persetujuan dari instansi tempat mereka bekerja melalui platform SSCASN milik BKN," ujar Haryomo.

Haryomo menambahkan bahwa seleksi ini memprioritaskan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Namun, jika jumlah pelamar yang lolos melebihi kebutuhan yang telah ditetapkan, maka pelamar yang memenuhi kriteria akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

"Kami meminta seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah untuk menyusun langkah konkret dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, sebagaimana target yang telah ditetapkan untuk selesai pada Desember 2024," tutupnya.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar