Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di kota Pekanbaru.
Penataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menjelaskan bahwa perubahan ini akan mengintegrasikan RT dan RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
"Nantinya, RT dan RW tetap ada. LKK terdiri dari beberapa unsur, yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM," ungkap Tommy.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penundaan sementara pelaksanaan pemilihan kepengurusan RT/RW yang telah habis masa jabatannya.
Bagi lurah yang sudah membentuk panitia pemilihan, mereka diminta untuk membatalkan sementara panitia tersebut hingga ada petunjuk lebih lanjut.
Untuk memastikan keberlanjutan fungsi RT dan RW selama masa transisi, lurah diminta menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perangkat kelurahan atau kecamatan sebagai pelaksana tugas sementara.
Pelaksana tugas ini bertanggung jawab menjalankan peran RT dan RW, termasuk menjaga nilai-nilai gotong royong, mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, serta menghimpun potensi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.
Perubahan ini juga melibatkan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan, seiring dengan dinamika regulasi yang berlaku.
(kmo/kmf)
Komentar