Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (ilustrasi foto). |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya saat liburan akhir tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara.
"Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," ujar Taufik.
Berbeda dengan kebijakan pada libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas dikandangkan di halaman belakang gedung daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, namun kebijakan tersebut menuai sejumlah persoalan.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa memarkir kendaraan dinas di ruang terbuka tanpa perlindungan dapat menyebabkan kerusakan akibat paparan hujan dan panas. Kebijakan tersebut dianggap meningkatkan biaya perawatan kendaraan.
"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," jelas Taufik.
Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Riau berharap kendaraan dinas tetap dalam kondisi terawat dan siap digunakan untuk tugas-tugas penting.
Pemprov Riau juga mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas serta mematuhi aturan terkait penggunaan aset negara.
"Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Taufik.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berkomitmen untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan baik, sekaligus menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
(kmo/cr)
Komentar