Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid. |
Pekanbaru, riauantara.co | Proses pengalihan Partisipasi Interes Badan Usaha Milik Daerah (PI BUMD) pada Wilayah Kerja (WK) Bentu akhirnya mencapai kata sepakat. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, menyetujui besaran PI BUMD sebesar 3,5 persen. Pengalihan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
WK Bentu sendiri mencakup dua wilayah kabupaten, yaitu Kampar dan Pelalawan, dengan ketiga pemerintah daerah tersebut turut berperan sebagai pemegang saham Riau Petroleum Bentu.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, awalnya mengusulkan angka PI BUMD sebesar 4 persen. Namun setelah melalui proses negosiasi yang intens, ia menyetujui angka 3,5 persen dengan syarat khusus.
Jika arus kas negatif atau tidak ada produksi di WK Bentu, EMP selaku mitra kerja akan memberikan pembayaran kepada para pemegang saham sebesar Rp1 miliar.
"Jika PI BUMD disepakati di angka 3,5 persen, maka ada jaminan dari EMP untuk membayar BUMD sebesar Rp1 miliar apabila tidak ada produksi. Hal ini penting agar BUMD tetap memiliki modal awal untuk operasional mereka," jelas Rahman Hadi dalam rapat pembahasan secara virtual, Senin (30/12/2024).
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid, menegaskan bahwa proses negosiasi dilakukan dengan cermat dan serius. Angka yang disepakati merupakan hasil kompromi yang mempertimbangkan berbagai kepentingan.
"Kita berusaha agar angka yang diajukan tidak terlalu tinggi sehingga sulit diterima, namun juga tidak terlalu rendah. Intinya, kami mencari titik tengah yang dapat diterima semua pihak," ujar Taufiq.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini memastikan tidak ada lagi keraguan atau pertanyaan dari pihak-pihak terkait.
"Dengan adanya kesepakatan ini, semua pihak telah sepakat dan tidak ada lagi tanda tanya soal besaran PI BUMD," imbuhnya.
Perjanjian resmi mengenai pengalihan PI beserta syarat dan ketentuan lainnya akan ditandatangani pada Januari 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pengajuan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(kmo/rd)
Komentar