Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan mulai 2025. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN). |
Jakarta, riauantara.co | Mulai tahun 2025, para pengguna kendaraan bermotor di Indonesia harus bersiap menghadapi dua pajak tambahan. Ketetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dua pungutan tambahan ini berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan penambahan ini, total terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Tambahan Kolom Baru pada STNK
Untuk memudahkan pencatatan, lembar belakang pada STNK akan dilengkapi dua kolom baru guna mencantumkan opsen PKB dan opsen BBNKB. Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan ini.
Besaran Opsen PKB dan BBNKB
Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang. Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan sebesar Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut menjadi Rp1,66 juta.
Hal serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB, di mana pajak tambahan sebesar 66 persen dihitung dari BBNKB yang berlaku.
Tujuan dan Pengawasan Opsen Pajak
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut bahwa opsen pajak ini diawasi oleh pemerintah pusat.
Jika pelaksanaannya dinilai menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah, ketentuan ini dapat dikoreksi.
Pengenaan dua pajak tambahan ini diharapkan mendukung hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Namun, kebijakan ini juga menuai perhatian masyarakat terkait potensi beban biaya tambahan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Komentar