Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Aset Mewah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Aset Mewah

Senin, 09 Desember 2024 | 15:14 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau menyita 11 unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Pekanbaru, riauantara.co | Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020-2021.

Hingga kini, penyidik telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga milik mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, dan beberapa pihak terkait.

Salah satu aset yang pertama disita adalah barang-barang bermerek milik seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial MS (33), dengan total nilai sekitar Rp390-395 juta.

Selanjutnya, penyidik menyita satu unit rumah yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, yang diduga milik Muflihun.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Kota Batam. Apartemen tersebut terdaftar atas nama Muflihun, Mira Susanti (pegawai honorer di Sekretariat DPRD Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.

"Total nilai keempat apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Selain apartemen, penyidik juga menyita aset berupa lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Nasriadi menyebutkan bahwa total nilai seluruh aset yang disita sejauh ini mencapai sekitar Rp2 miliar.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan aset-aset milik calon tersangka," jelasnya.
Bagikan:

Komentar