Pj Walikota Diminta Mundur dari Jabatan dan Copot Kakan Satpol PP Jika Tidak Bisa Jalankan Perda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pj Walikota Diminta Mundur dari Jabatan dan Copot Kakan Satpol PP Jika Tidak Bisa Jalankan Perda

Senin, 02 Desember 2024 | 09:05 WIB
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali mendapat sorotan tajam, terkait dengan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
Pekanbaru, riauantara.co | Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali mendapat sorotan tajam, terkait dengan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. Meskipun sebelumnya Satpol PP mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran Perda, kenyataannya, sejumlah laporan yang masuk justru tak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah laporan terkait bangunan tambahan yang didirikan di bengkel Huanglie Motor, yang terletak di Jalan Khayangan (Jalan Sekolah), Nomor 57, Kecamatan Rumbai. Bangunan yang melanggar ketentuan ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan, mengingat bangunan tersebut sudah mencapai tepi jalan yang sempit dan padat lalu lintas.

Menurut Perda yang berlaku, jarak bangunan harus memiliki Garis Sempadan Bangunan (GSB) minimal 15 meter dari bibir jalan. Namun, kondisi di lokasi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas, yang seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Aswin Siregar, SH, selaku kuasa hukum pemilik ruko yang merasa dirugikan akibat pembangunan tersebut, menyampaikan bahwa laporan tertulis telah diajukan kepada Pj. Wali Kota Pekanbaru dan diteruskan kepada Kepala Satpol PP. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan yang jelas dari pihak Satpol PP.

"Sudah tiga bulan lalu kami melaporkan terkait gangguan yang ditimbulkan akibat penambahan bangunan bengkel ini. Namun hingga kini, tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP," ujar Aswin, Minggu (1/12/24).

Lebih lanjut, Aswin meminta agar Zulfami, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melaksanakan instruksi Pj. Wali Kota terkait penegakan Perda.

"Jika tidak mampu mengevaluasi kinerja pejabat tinggi di Pemko, saya meminta Pj. Wali Kota untuk mundur," tegas Aswin, menambahkan bahwa lemahnya komitmen dalam menangani masalah ini semakin mencemari reputasi pemerintah Kota Pekanbaru.

Aswin juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Satpol PP sebanyak dua kali, namun hingga kini tidak ada respons ataupun tindakan nyata.

Bila masalah ini tidak segera diselesaikan, ia berjanji akan membawa perkara ini ke jalur hukum, baik dalam bentuk gugatan perdata, administrasi, maupun pidana, mengingat bangunan tersebut diduga melanggar Perda.

"Saya garansi, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Jika ini tidak diselesaikan, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan," ujar Aswin dengan tegas.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini, meskipun pesan konfirmasi telah dibaca. Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih menunggu klarifikasi dari pemerintah kota terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar