Polda Riau Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Dua Kurir Ditangkap | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Dua Kurir Ditangkap

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:37 WIB
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia.
Pekanbaru, riauantara.co | Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia. Dua kurir, Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024.

Kombes Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, polisi juga menyita satu paket ganja kering yang ditemukan pada tersangka Candra.

"Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin yang diamankan pada Sabtu (7/12) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru," ujar Kombes Manang.

Dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan mengidentifikasi Candra sebagai salah satu pelaku.

Hasil interogasi terhadap Candra mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada Wianda, kurir lainnya. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery, yang berujung pada penangkapan Wianda di sebuah hotel di Mataram, Lombok, pada Selasa (10/12).

Wianda ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel. Menurut pengakuan Wianda, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta.

Candra, dalam keterangannya, menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon yang kini sedang dalam penyelidikan.

"Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta," jelas Kombes Manang.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik, 2,66 gram ganja kering, dan dua unit ponsel milik para tersangka.

Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini," ujarnya Kombes Manang.

Keberhasilan ini, menurut Kombes Manang, menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Riau.

(kmo/cr)
Bagikan:

Komentar