Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti hasil operasi cipta kondisi. |
Pekanbaru, riauantara.co | Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil operasi cipta kondisi. Acara pemusnahan digelar di Markas Polda Riau pada Selasa (24/12) dan dihadiri sejumlah pejabat penting.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 424,5 butir ekstasi, 80.774,76 gram sabu, serta 5.889 butir happy five. Tak hanya itu, 20.750 botol minuman keras (miras) dan 1.223 knalpot brong juga ikut dimusnahkan.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, dan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi cipta kondisi. Langkah ini bertujuan agar perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 berlangsung tanpa gangguan keamanan," ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Ia juga menyoroti dampak negatif miras yang sering memicu perilaku kriminal, seperti pencurian dan penganiayaan.
"Kami bergerak cepat untuk mencegah hal tersebut melalui langkah mitigasi," tambahnya.
Polda Riau saat ini juga tengah menjalankan operasi terpusat dengan sandi Operasi Lilin, yang di wilayah Riau dikenal sebagai Operasi Lancang Kuning 2024. Operasi ini dimulai beberapa waktu lalu dan akan berlangsung hingga 2 Januari 2025, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
"Kami menggelar penjagaan, imbauan, hingga pengaturan arus lalu lintas dengan melibatkan berbagai pihak. Semua berkolaborasi untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, nyaman, dan kondusif," jelasnya.
(kmo/rd)
Komentar