Polemik Penegakan Perda di Pekanbaru, Copot Jabatan Kakan Satpol PP | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polemik Penegakan Perda di Pekanbaru, Copot Jabatan Kakan Satpol PP

Minggu, 01 Desember 2024 | 19:36 WIB
Aswin Siregar, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik ruko yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satpol PP Pekanbaru.
Pekanbaru, riauantara.co | Kritik keras melayang ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda). Meski sebelumnya mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran Perda, sejumlah laporan yang masuk justru tidak mendapat tindak lanjut, termasuk laporan soal bangunan bermasalah di Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Aswin Siregar, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik ruko yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa laporan terkait gangguan akibat penambahan bangunan yang mengganggu jalan umum dan ruko yang berada di sebelahnya sudah dilayangkan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

"Saya sebagai kuasa hukum pemilik ruko yang dirugikan telah melaporkan gangguan ini ke Satpol PP. Namun, sampai saat ini, laporan tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Kami sangat kecewa," ungkap Aswin, Minggu (1/12/24).

Menurut Aswin, laporan ini juga sudah diketahui oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Wahiwa, yang bahkan telah meneruskan masalah tersebut ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini tidak ada respons konkret dari pihak Satpol PP.

Lebih lanjut, Aswin mendesak Zulfami selaku Kakan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu melaksanakan instruksi Pj Wali Kota.

"Jika tidak mampu mengevaluasi kinerja para pejabat tinggi di Pemko, saya meminta Pj Wali Kota untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menyelesaikan masalah ini," tegas Aswin.

Aswin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat resmi ke Satpol PP, namun tidak ada balasan maupun tindakan nyata. Jika situasi ini terus berlanjut tanpa penjelasan memadai, ia memastikan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Kami sudah dua kali mengirim surat ke Satpol PP, tapi tidak ada respons. Jika tetap seperti ini, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan," pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Satpol PP, sebagai garda terdepan penegakan Perda, diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah konkret atas laporan ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar