Pekanbaru, riauantara.co | Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau kembali menggelar operasi pengawasan kecepatan menggunakan alat pendeteksi kecepatan atau speed gun di jalan tol, Sabtu (28/12).
Operasi ini berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melanggar batas kecepatan di dua ruas tol, yakni Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) dan Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).
"Pemantauan ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, dan telah berlangsung selama dua hari," ujar PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Rikky.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Lancang Kuning 2024, yang bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara dan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran batas kecepatan.
Kompol Rikky menjelaskan bahwa pengendara yang melaju dengan kecepatan melebihi batas 80 km/jam langsung diberikan sanksi tilang di lokasi.
"Puluhan pengendara yang kedapatan melanggar batas kecepatan di atas 80 km/jam langsung kami tindak tegas dengan tilang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengontrol kecepatan kendaraan demi keselamatan, terutama saat berkendara di jalan tol.
Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Riau tidak hanya menindak pelanggar tetapi juga mengimbau para pengendara untuk mengutamakan keselamatan.
"Jika merasa lelah, silakan istirahat di rest area yang tersedia. Ingat, keluarga menanti di rumah," pesan Kompol Rikky.
(kmo/rd)
Komentar