Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau, M Edy Afrizal. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi yang mencakup ancaman banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung. Status ini berlaku mulai 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
Penetapan status ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 3718/XII/2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, pada Selasa (17/12/2024).
"SK penetapan status siaga darurat ini sudah diteken oleh Penjabat Gubernur Riau. Dengan begitu, Riau resmi dalam status siaga bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung," ujar Edy Afrizal.
Edy menyebut, penetapan status siaga ini dilakukan setelah tiga kabupaten, yakni Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), dan Kepulauan Meranti, lebih dulu menetapkan status serupa.
Hasil rapat koordinasi pada 4 Desember 2024 memutuskan bahwa status siaga diperlukan untuk mempersiapkan penanggulangan bencana secara lebih menyeluruh di tingkat provinsi.
Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang memprediksi musim hujan masih akan berlangsung selama Desember 2024 hingga Januari 2025 dengan curah hujan pada kategori menengah.
Penetapan status siaga ini memungkinkan Pemprov Riau untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menghadapi potensi bencana. Langkah pertama yang akan dilakukan BPBD Damkar adalah membentuk tim siaga darurat, guna memastikan kesiapan jika terjadi bencana di wilayah terdampak.
"Dengan adanya status siaga ini, koordinasi penanganan bencana akan lebih mudah. Kami juga akan membentuk tim siaga untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk," jelas Edy.
(km/rd)
Komentar