Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, melaksanakan razia blok hunian warga binaan pada Selasa (17/12). |
Indragiri Hulu, riauantara.co | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, melaksanakan razia blok hunian warga binaan pada Selasa (17/12). Kegiatan ini merupakan langkah serius Rutan Rengat dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta memberantas peredaran gelap narkoba dan praktik penipuan di dalam rutan.
Razia ini juga menjadi implementasi dari program akselerasi yang digagas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan rutan dan lapas.
Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus Ginting, menegaskan pentingnya razia ini dalam mewujudkan lingkungan rutan yang bebas dari hal-hal negatif, atau dikenal sebagai zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba).
"Kami berkomitmen menjalankan perintah Bapak Menteri dengan penuh kesungguhan, termasuk melalui razia rutin blok hunian warga binaan. Langkah ini diambil agar Rutan Rengat tetap aman dan kondusif, serta terbebas dari peredaran gelap narkoba dan praktik penipuan," tegas Ridar.
Razia dilakukan secara menyeluruh di beberapa blok hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang, seperti alat komunikasi ilegal, narkoba, atau benda-benda lain yang dapat mengganggu ketertiban.
Dalam kesempatan itu, Karutan juga memberikan arahan kepada warga binaan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
"Suasana aman dan kondusif tidak hanya tercipta dari sisi petugas, tetapi juga dari warga binaan itu sendiri. Ikutilah setiap program pembinaan yang dilaksanakan di rutan, jadikan tempat ini sebagai wadah untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," pesan Ridar kepada warga binaan.
Komentar