Sekda Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sekda Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 20:21 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, bersama Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Hasjuddin, mengingatkan masyarakat Pekanbaru untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 15 Desember 2024. 
Pekanbaru, riauantara.co | Melakukan registrasi ulang tahunan dan membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo bukan hanya tanda masyarakat cerdas, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dalam audiensi bersama Jasa Raharja Cabang Riau, akhir pekan lalu.

Menurut Indra Pomi, pajak kendaraan bermotor tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya, tetapi juga memberikan perlindungan dasar bagi pengendara dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Indra Pomi mengingatkan masyarakat Pekanbaru untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 15 Desember 2024. Program ini mencakup lima jenis keringanan pajak dan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang tertunda menunaikan kewajibannya.

"Segera manfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir. Mari kita tingkatkan kesadaran pajak untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih baik," seru Indra Pomi.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Hasjuddin, melaporkan penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru. Hingga 31 Oktober 2024, jumlah korban kecelakaan tercatat turun sebesar 11,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Total penyerahan santunan juga mengalami penurunan 10,54 persen, dari 13.505 pada 2023 menjadi 12.081 pada tahun ini.

Namun, tingkat kecelakaan bervariasi di setiap kecamatan. Kecamatan Tampan tercatat memiliki angka kecelakaan tertinggi dengan 140 insiden, diikuti oleh Kecamatan Marpoyan Damai. 

Sementara itu, Kecamatan Lima Puluh mencatat jumlah kecelakaan terendah, hanya 9 kasus. Berdasarkan data demografis, pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok dominan yang terlibat dalam kecelakaan.

"Kecelakaan sering kali disebabkan oleh pelanggaran aturan berkendara atau kelalaian dalam merawat kendaraan," jelas Hasjuddin.

Jasa Raharja menekankan bahwa pelayanan asuransi kecelakaan sangat bergantung pada tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Semakin banyak kendaraan di jalan, semakin tinggi risiko kecelakaan, yang berdampak pada peningkatan biaya perawatan rumah sakit dan santunan yang harus ditanggung Jasa Raharja.

Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala UPT Bapenda Samsat Simpang Tiga, Indrayana, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan Jasa Raharja dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan pajak dan berkendara dengan aman.

Program keringanan pajak yang berlangsung hingga 15 Desember 2024 menjadi peluang emas bagi masyarakat Pekanbaru untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka. Dengan taat pajak, warga tidak hanya berkontribusi pada pembangunan kota tetapi juga memastikan perlindungan yang lebih baik di jalan raya.
Bagikan:

Komentar