Dugaan mark-up anggaran kegiatan lampu jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pada tahun 2024 menjadi perhatian serius LSM LIRA Provinsi Riau. |
Pekanbaru, riauantara.co | Dugaan mark-up anggaran kegiatan lampu jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pada tahun 2024 menjadi perhatian serius LSM LIRA Provinsi Riau. Organisasi ini berencana melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 9 Desember 2024.
Boma Harmen, Gubernur LSM LIRA Provinsi Riau, menyampaikan langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Berdasarkan pemberitaan beberapa bulan lalu, kami sudah mempertanyakan hal ini. Namun hingga sekarang, pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan yang memadai," ujar Boma, Jumat (6/12).
Menurut Boma, data yang diperoleh menunjukkan bahwa anggaran untuk proyek lampu jalan ini telah dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Namun, dokumen pencairan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
"Anehnya, tanda bukti pencairan tidak mencantumkan tanggal dan bulan, hanya tahun saja. Bukti tersebut ditandatangani oleh PPTK berinisial FK, diterima oleh Direktur PT. MPM, dan disetujui oleh KPA berinisial BS. Bahkan, bendahara berinisial EDR yang mengeluarkan dokumen itu juga tidak mencantumkan waktu penerbitannya," jelas Boma, sembari menunjukan data yang dinilai kuat untuk melaporkan ke Kejati Riau.
Boma menegaskan bahwa pihaknya akan membawa bukti-bukti ini ke Kejati Riau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
"Berdasarkan hitungan kami, pagu anggaran sebesar Rp13.873.113.000 itu tidak sesuai dengan kebutuhan riil. Perkiraan kami, kegiatan tersebut hanya membutuhkan Rp6.461.125.000. Ada selisih sekitar Rp7.411.988.000 yang patut dipertanyakan," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong proses penegakan hukum yang adil dan memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran publik.
"Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam penggunaan uang negara," pungkas Boma.
Hingga berita ini diturunkan, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat di konfirmasi dari pukul 21:00 Wib hingga saat ini, tidak kunjung menjawab. Sementara itu, langkah LSM LIRA ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang terlibat dalam proyek tersebut.
(kmo/tri)
Komentar