Tiga Paslon Pilwako Pekanbaru Tolak Hasil Pilkada, Siap Ajukan Gugatan ke MK | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tiga Paslon Pilwako Pekanbaru Tolak Hasil Pilkada, Siap Ajukan Gugatan ke MK

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:38 WIB
Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru resmi menyatakan penolakan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terkait hasil Pilwako Pekanbaru 2024.
Pekanbaru, riauantara.co | Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru resmi menyatakan penolakan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terkait hasil Pilwako Pekanbaru 2024.

Penolakan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang langsung diserahkan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Rabu (4/12/2024).

Ketiga paslon yang menolak hasil Pilkada tersebut adalah Muflihun-Ade Hartati (Nomor Urut 01), Dr. Intsiawati Ayus-Dr. Taufik Arrakhman (Nomor Urut 02), dan Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda (Nomor Urut 03).

Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 01, Ade Hartati, menegaskan bahwa penolakan mereka bukan terkait perolehan suara, melainkan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Kami di sini bukan menolak hasil suara Pilkada, tetapi menolak kinerja penyelenggara Pilkada," ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Dr. Taufik Arrakhman, Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02. Ia menyebut adanya dugaan pelanggaran masif dalam proses Pilkada yang menjadi dasar penolakan ketiga paslon. Menurutnya, sejumlah masalah serius terjadi, seperti rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 48,92% dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 791.034 orang.

Taufik juga menyoroti persoalan distribusi formulir pemberitahuan (C.Pemberitahuan) yang dinilai tidak maksimal. Sebanyak 197.966 formulir dilaporkan tidak terdistribusikan, sehingga banyak pemilih tidak mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, pengurangan jumlah TPS dari 2.772 pada Pemilu 2024 menjadi 1.389 pada Pilkada 2024 dinilai memperumit akses pemilih untuk memberikan suara.

Atas berbagai temuan tersebut, ketiga paslon sepakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami resmi menolak Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 864 Tahun 2024 dan akan mengajukan gugatan ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024," tegas Dr. Taufik Arrakhman.

Ketiga paslon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai solusi atas pelanggaran yang mereka anggap telah mencederai proses demokrasi di Kota Pekanbaru.
Bagikan:

Komentar