Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/12/2024). |
Pekanbaru, riauantara.co | Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.675.937,97. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp 224.454,02 dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.451.584.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat penandatanganan berita acara perhitungan nilai UMK 2025 dan rekomendasi usulan UMK oleh Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, menyatakan bahwa proses pembahasan UMK tahun depan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," ujarnya.
Menurut Syamsuir, perhitungan UMK 2025 menggunakan formula penambahan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Setelah disepakati, usulan tersebut ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, dan diserahkan kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
Meskipun usulan UMK sudah diajukan, penetapan resmi oleh Gubernur Riau ditargetkan paling lambat 18 Desember 2024. Setelah itu, UMK yang telah ditetapkan akan disosialisasikan kepada pengusaha dan perusahaan di Pekanbaru agar dapat diterapkan mulai 2025.
Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Pekanbaru dan tetap menjaga iklim investasi serta daya saing usaha di wilayah tersebut.
(ppm/kmo)
Komentar