UMP Riau 2025 Naik 6,5%, Ditargetkan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

UMP Riau 2025 Naik 6,5%, Ditargetkan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:36 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang UMP.

Kenaikan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan dua kali sidang untuk membahas penetapan UMP ini. Sidang pertama digelar pada 6 Desember, sementara sidang kedua pada 9 Desember 2024. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Penjabat Gubernur Riau sebelum akhirnya disahkan melalui keputusan gubernur.

"Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses panjang Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Riau," ujar Boby dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor utama, yakni pertambangan migas dan perkebunan pertanian. Penetapan ini dituangkan dalam dua keputusan gubernur, yaitu:

  1. Keputusan Nomor 3725/12/2024 tentang UMSP Sektor Pertambangan Migas.
  2. Keputusan Nomor 3726/12/2024 tentang UMSP Sektor Perkebunan Pertanian.

Berikut rincian UMSP tahun 2025:

  • Sektor Pertambangan Migas: Rp3.543.863,98
  • Sektor Perkebunan Pertanian: Rp3.526.320,10

Kenaikan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pemprov Riau berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

"Dengan pemberlakuan upah minimum baru ini, kami optimis bahwa kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan. Hal ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Riau," ungkap Boby.
Bagikan:

Komentar