Warga Kampar Ajukan PK Putusan MA Terkait Sengketa Tanah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Warga Kampar Ajukan PK Putusan MA Terkait Sengketa Tanah

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:10 WIB
Sengketa tanah di Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, kembali memanas (foto ilustrasi/riauantara).
Kampar, riauantara.co | Sengketa tanah di Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, kembali memanas. Yeni Rahman, warga setempat, melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim SH MH, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024. PK diajukan lantaran putusan kasasi tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam pertimbangan hukum.

Menurut Iskandar, putusan kasasi yang dikeluarkan pada 19 Maret 2024 itu tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan proses persidangan yang relevan dengan perkara.

"Majelis Hakim Ketua Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Nomor 721 K/Pdt/2024 telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum. Tidak ada analisis terhadap objek perkara, bukti-bukti, maupun proses persidangan yang sudah diajukan," ungkap Iskandar pada Minggu (15/12/2024).

Putusan MA ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah melalui dua tingkatan pengadilan. Pengadilan Negeri Bangkinang melalui putusan Nomor 48/Pdt-G/2021/PN-Bkn pada 7 Maret 2022 dan Pengadilan Tinggi Riau melalui putusan Nomor 102/PDT/2022/PT.PBR pada 13 Juli 2022 memberikan keputusan yang kemudian diterima oleh MA tanpa pertimbangan tambahan.

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari dua pemohon, yakni Hasni dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp500.000 secara tanggung renteng.

Namun, Iskandar menilai majelis hakim tingkat kasasi tidak menjalankan kewajibannya sebagai judex factie. 

"Seharusnya MA mencari kebenaran dan keadilan dengan mempertimbangkan bukti, saksi, saksi ahli, serta aspek-aspek lain terkait perkara ini," tambah Iskandar.

Iskandar juga meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. 

"Kami memohon kepada Ketua MA untuk mengawasi dan memastikan perkara ini ditangani dengan adil. Peninjauan Kembali ini diajukan demi mencari kejelasan hukum yang terang," tegasnya.
Bagikan:

Komentar