BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:48 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. (Foto ilustrasi).
Pekanbaru, riauantara.co | Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Pendaftaran yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Surya, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon pelamar yang belum sempat menyelesaikan proses pendaftaran.

"Perpanjangan ini juga berlaku bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Kami mengimbau para pelamar yang memenuhi kriteria untuk segera menyelesaikan pendaftaran," ujar Irwan Surya pada Selasa (8/1/2025).

Irwan menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK Tahap II ini terbuka bagi beberapa kategori pelamar. Salah satunya adalah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah bekerja selama minimal dua tahun dan terdata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, pendaftaran juga terbuka untuk tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar posisi guru di daerah.

Menurut jadwal terbaru, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK Tahap II akan dilaksanakan pada April 2025. Proses pendaftaran yang dimulai sejak 17 November 2024 kini berlangsung hingga 15 Januari 2025, diikuti seleksi administrasi yang direncanakan selesai pada 3 Februari 2025.

"Jika tidak ada perubahan, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025. Setelah itu, akan ada masa sanggah untuk pelamar yang merasa dirugikan, diikuti dengan pengumuman akhir pasca masa sanggah," jelas Irwan.
Bagikan:

Komentar