DPRD Riau Dorong Kesetaraan, Ranperda Disabilitas Masuki Tahap Lanjutan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPRD Riau Dorong Kesetaraan, Ranperda Disabilitas Masuki Tahap Lanjutan

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:40 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melangsungkan rapat paripurna perdana sekaligus membuka masa sidang II.
Pekanbaru, riauantara.co | Mengawali tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melangsungkan rapat paripurna perdana sekaligus membuka masa sidang II. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (2/1). Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Riau, Taufiq OH, serta jajaran Forkopimda.

Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk meningkatkan kesetaraan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Riau.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyampaikan bahwa Ranperda ini disusun melalui proses panjang, termasuk pembahasan mendalam dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, analisis naskah akademik, hingga konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ranperda ini tidak hanya merupakan perintah undang-undang, tetapi juga prioritas yang harus diterapkan pada tahun 2025," tegas Kaderismanto.

Kemendagri memberikan rekomendasi agar Ranperda ini terintegrasi dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran. Hal ini bertujuan memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif dengan alokasi dana memadai.

Dalam pembahasannya, Kemendagri memberikan beberapa catatan penting, antara lain:

Penguatan Unit Pelayanan Disabilitas
Unit pelayanan disabilitas di berbagai dinas, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, perlu diperbanyak untuk mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap layanan publik, terutama di sektor ekonomi.

Pengecualian pada Pendidikan Tinggi
Kemendagri menilai pengaturan unit pelayanan disabilitas di tingkat pendidikan tinggi bukan kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan kesulitan implementasi sanksi.

Kaderismanto berharap catatan ini menjadi panduan bagi pembahasan Ranperda tahap selanjutnya.

"Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas, sekaligus mendorong layanan inklusif di Provinsi Riau," ujarnya.

DPRD Riau optimistis Ranperda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Dengan penyusunan yang terarah dan dukungan dari berbagai pihak, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat Riau.
Bagikan:

Komentar