Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan Enam anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta dinonaktifkan dari tugas. |
Yogyakarta, riauantara.co | Enam anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta dinonaktifkan dari tugas mereka menyusul dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga Semarang bernama Darso (43), asal Mijen, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengungkapkan bahwa keenam anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu sudah seminggu yang lalu dinonaktifkan dan ditempatkan di tempat khusus untuk 30 hari ke depan," jelas Kombes Ihsan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis, 23 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY menunjukkan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami menemukan pelanggaran etik yang tidak sesuai SOP dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami tindaklanjuti dengan tegas," tambahnya.
Selain itu, Polda DIY telah menerima undangan dari Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan enam anggota tersebut sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini, keenam anggota sudah diberangkatkan ke Polda Jawa Tengah. Kami menghormati sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah," ujar Kombes Ihsan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Darso melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Peristiwa tersebut bermula dari penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2024.
Pihak keluarga menduga bahwa korban mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia dalam proses penanganan kecelakaan tersebut. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk transparan dalam menangani kasus ini, guna memastikan keadilan bagi pihak korban dan penegakan hukum terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
(rls/rd)
Komentar