KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Eks Pj Walikota | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Eks Pj Walikota

Selasa, 14 Januari 2025 | 02:08 WIB

Pekanbaru, riauantara.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).

Menurut Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Senin (13/1/2025).

"Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan informasi tambahan terkait kasus yang sedang diselidiki," ujar Tessa kepada wartawan.

Sepuluh saksi yang diperiksa meliputi pejabat dan pegawai dari berbagai dinas di Pemkot Pekanbaru, antara lain:
  • Zulfahmi Adrian (Kepala Satpol PP)
  • Riko Wulandari (Bendahara Satpol PP)
  • Maria Ulfa (Kasubbag Keuangan Satpol PP)
  • Irni Dewi Tari (Sekretaris Satpol PP)
  • Tengku Suhaila (honorer di Bagian Umum Pemkot)
  • Tengku Ahmed Reza Fahlevi (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)
  • Sri Wahyuni (Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah)
  • Farid Fuaz (Kasubbag Keuangan Bakesbangpol)
  • Yuliarso (Kepala Dinas Perhubungan)
  • Sukardi Yasin (Kepala Bidang Anggaran BPKAD).
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa, Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah, dan Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Setda.

Dalam OTT, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,82 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024.

KPK menduga dana hasil pemotongan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra. Bahkan, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran makan minum dari APBD Perubahan 2024, yang diduga menyumbang Rp2,5 miliar untuk Risnandar.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

"Kami akan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum," tegas Tessa.

(Editor: Wike/sumber: rmol.com)
Bagikan:

Komentar