Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jembatan fly over Simpang SKA di Pekanbaru. |
Pekanbaru, riauantara.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Kali ini, proyek pembangunan fly over Simpang SKA di Pekanbaru menjadi sorotan.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat proyek yang didanai APBD Provinsi Riau tahun 2018 ini mencapai Rp 60 miliar, hampir separuh dari total anggaran sebesar Rp 159 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk satu penyelenggara negara. Penyidikan intensif dilakukan, dengan temuan dokumen dan bukti elektronik yang disita dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fly over Simpang SKA, Pekanbaru, mencapai Rp 60 miliar.
Perhitungan sementara dilakukan oleh ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menganalisis ketebalan jalan, beton, dan material proyek lainnya.
"Kerugian mencapai Rp 60 miliar, jadi hampir separuhnya," ujar Asep Guntur dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurut Asep, nilai wajar fisik proyek fly over Simpang SKA adalah sekitar Rp 58 miliar, ditambah biaya konsultan pengawas dan manajemen konstruksi.
Sementara itu, penentuan angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu tersangka merupakan penyelenggara negara, yaitu YN, yang diduga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Empat tersangka lainnya adalah TC, Direktur Utama PT SHJ; ES, Direktur PT SC; NR, Kepala PT YK; dan GR.
Pada Senin (20/1/2025), KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa tiga koper dan satu tas ransel berisi dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi anggaran serta pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek.
"Kami telah menyita dokumen-dokumen penting serta bukti elektronik yang akan mendukung pengungkapan kasus ini," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Indonesia. Dengan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar, publik menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.
Komentar