Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Foto ilustrasi. |
Indragiri Hulu, riauantara.co | Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan aturan ini untuk mencegah praktik komersialisasi di dunia pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua. Namun, indikasi pelanggaran masih ditemukan, termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian, mengungkapkan bahwa larangan ini bertujuan memastikan pendidikan tetap fokus pada kualitas, tanpa menambah beban finansial yang tidak perlu bagi siswa dan orang tua. Sayangnya, berdasarkan laporan masyarakat, praktik jual beli LKS di sekolah masih terjadi.
"Salah satu orang tua siswa di SDN 18 Rengat melaporkan kepada kami bahwa ia kesulitan membayar LKS. Saya bahkan terpaksa membayar langsung menggunakan dana pribadi sebesar Rp584.000, termasuk untuk LKS, uang les, dan uang kas," ujar Rahman.
Menurut Rahman, jika ada guru yang menjual LKS langsung kepada siswa, hal ini melanggar prinsip dasar pendidikan.
"Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berdagang," tegasnya.
Penjualan LKS seringkali terjadi pada awal tahun ajaran baru atau setiap pergantian semester. Meskipun pembelian disebutkan tidak wajib, siswa terpaksa membeli karena tugas-tugas yang diberikan guru bersumber dari LKS tersebut.
"Praktik ini tidak sejalan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah. Larangan ini harus ditegakkan agar tidak memberatkan orang tua siswa, terutama yang kurang mampu," kata Rahman.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu, Kamaruzaman, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak sekolah yang terindikasi melakukan praktik jual beli LKS.
"Pihak SDN 18 Rengat sudah kami panggil," ujarnya singkat tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Rahman berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, melalui dinas terkait, dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik semacam ini.
"Saya berharap kepala dinas, inspektorat, dan bupati terpilih bisa meningkatkan kualitas pendidikan tanpa memberatkan orang tua siswa. Larangan jual beli LKS harus benar-benar diterapkan," pungkasnya.
Komentar