Jakarta, riauantara.co | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sudirman Bona Ventura terkait sengketa tanah di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Putusan tersebut tercatat dalam register perkara nomor 5392 K/PDT/2024.
Dengan ini, Samsiar, seorang masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya, kembali dinyatakan sebagai pihak yang menang dalam kasus ini.
Sengketa ini bermula dari klaim Sudirman atas sebidang tanah di Jalan Perwira, Desa Rimbo Panjang, yang dikuasai dan dikelola Samsiar selama bertahun-tahun. Kasus tersebut pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan putusan nomor 38/Pdt.G/2023/PN BKN, di mana Samsiar berhasil memenangkan perkara.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Sudirman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, banding dengan nomor perkara 32/PDT/2024/PT.PBR kembali menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang memenangkan Samsiar.
Upaya terakhir Sudirman melalui kasasi di Mahkamah Agung juga gagal setelah permohonannya ditolak pada akhir 2024.
Kuasa hukum Samsiar, Jhoni Andrianto Damanik, SH, menyambut baik putusan ini.
"Ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat kecil di Indonesia. Mahkamah Agung telah menunjukkan bahwa keadilan masih bisa diperoleh oleh rakyat kecil," ujarnya.
Jhoni menjelaskan, tanah yang disengketakan telah lama dikelola Samsiar dan diakui sebagai miliknya. Namun, Sudirman mengklaim tanah tersebut dengan dasar sertifikat yang asal-usulnya tidak jelas.
"Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tanah tersebut adalah hak Samsiar," tegas Jhoni.
Buyung Achmad, SH., MH, rekan Jhoni, menambahkan, "Kami sangat bersyukur Mahkamah Agung RI memberikan putusan yang adil. Kami berharap Badan Pertanahan Kampar dan Pemerintah Desa Rimbo Panjang segera memfasilitasi Samsiar untuk mendapatkan haknya atas tanah tersebut."
Jhoni juga berharap pemerintah desa setempat lebih memperhatikan hak-hak rakyat kecil seperti Samsiar.
"Pemerintah Desa Rimbo Panjang harus mengakomodir warga kecil agar mendapatkan keadilan yang layak," katanya.
Komentar