Mahkamah Konstitusi Perpanjang Masa Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mahkamah Konstitusi Perpanjang Masa Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

Jumat, 03 Januari 2025 | 21:36 WIB
MK kabulkan jabatan Notaris dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun, selama memenuhi persyaratan kesehatan.
Jakarta, riauantara.co | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang sebelumnya membatasi masa jabatan Notaris hingga 67 tahun. Dengan putusan ini, jabatan Notaris kini dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun, selama memenuhi persyaratan kesehatan.

Sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat 3 Januari 2025 ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, serta hakim-hakim konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa perpanjangan masa jabatan Notaris hingga usia 70 tahun diperlukan untuk menjaga keberlanjutan profesi tersebut, terutama di daerah-daerah. 

Perpanjangan ini diharapkan tidak hanya memperkuat transfer pengetahuan dari generasi Notaris senior kepada generasi muda, tetapi juga mengatasi kesenjangan antara keduanya.

"Notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah, baik untuk transfer of knowledge maupun peralihan kepada generasi muda, agar tidak terjadi gap yang terlalu besar," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan.

MK juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Notaris harus memperhatikan kesehatan jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui pemeriksaan medis rutin setiap tahun. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Pihak yang mengajukan uji materi, Dr. Saiful Anam, menyambut baik keputusan MK ini. Menurutnya, putusan ini merupakan "kado terindah" bagi para Notaris di Indonesia yang memulai tahun 2025 dengan kabar gembira. Saiful juga menambahkan bahwa dua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, menggunakan hak ingkar karena adanya hubungan keluarga dengan profesi Notaris.

"Ini adalah kemenangan bersama yang diperjuangkan oleh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, serta dukungan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan lebih dari 190 amicus curiae," ujar Saiful Anam.

Tri Firdaus Akbarsyah, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung keputusan MK ini.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa usia 70 tahun bukanlah halangan bagi Notaris untuk tetap bekerja secara sehat.

"Dengan putusan ini, kami berharap Kementerian Hukum dapat segera melaksanakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat ini," kata Tri Firdaus Akbarsyah.

(rd/kom)
Bagikan:

Komentar