Pemerintah Kembali Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemerintah Kembali Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:20 WIB
BKN kembali mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Foto ilustrasi.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Kali ini, pendaftaran diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Keputusan ini merupakan perpanjangan ketiga setelah sebelumnya masa pendaftaran diperpanjang dari 31 Desember 2024 ke 7 Januari 2025, kemudian dilanjutkan hingga 15 Januari 2025.

"Iya, kami mendapat surat dari BKN bahwa pendaftaran PPPK Tahap II diperpanjang lima hari, mulai 16 Januari hingga 20 Januari 2025," kata Endi Novelly, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau.

Endi menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN di daerah dapat mendaftar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang memenuhi syarat agar mereka dapat mengikuti seleksi PPPK," tambahnya.

Hingga 15 Januari 2025, jumlah pendaftar PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tercatat mencapai 3.668 peserta. Jumlah ini diharapkan terus bertambah seiring dengan perpanjangan waktu pendaftaran.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap tidak ada tenaga non-ASN yang ketinggalan dalam proses pendaftaran, sehingga seleksi ini benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan daerah dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta.

Calon peserta yang ingin mendaftar diharapkan segera melengkapi berkas dan persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses portal resmi BKN atau menghubungi instansi terkait di daerah masing-masing.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar