PEKANBARU, riauantara.co | – Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada 14 Januari 2025, menetapkan status darurat sampah di Kota Pekanbaru.
Keputusan ini dirancang untuk mengatasi masalah penumpukan sampah yang mempengaruhi kualitas lingkungan. Namun, langkah tersebut menuai reaksi kritis dari berbagai pihak, yang mempertanyakan urgensi dan dampaknya bagi kota.
Dalam Surat Keputusan yang diterima oleh redaksi media ini, dinyatakan bahwa penetapan status darurat sampah bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah yang menumpuk serta untuk memastikan keberlanjutan pelayanan pengelolaan sampah di Pekanbaru. Keputusan ini berlaku mulai hari ini 15 Januari hingga 21 Januari 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berencana mengambil langkah-langkah seperti penyediaan transportasi kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selain itu, pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola angkutan sampah juga akan bertanggung jawab atas biaya bahan bakar yang diperlukan dalam pengangkutan sampah.
Dalam rangka mendukung kebijakan darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru akan meminta masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengelola sampah organik secara mandiri, serta mengurangi penggunaan plastik.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung tercapainya pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfo Kota Pekanbaru Maisisco Gani, Rabu (15/1/2025) mengatakan hari ini akan ada penjelasan resmi dari walikota terkait di keluarkanya surat darurat sampah.
" Terkait penetapan status darurat sampah di kota Pekanbaru mulai 15 hingga 21 Januari adalah mendukung tercapainya pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Hari ini akan ada penjelasan secara resmi dari bapak Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat kepada media, "Jelasnya.
Komentar