Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp68,5 Miliar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp68,5 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:58 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers Selasa (14/1).
Pekanbaru, riauantara.co | Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional dalam operasi besar yang dilakukan pekan lalu. Sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi berhasil disita dari tangan para tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers Selasa (14/1), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba.

"Dengan barang bukti sebesar ini, para tersangka terancam hukuman mati. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap oleh Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau pada Kamis (9/1) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Operasi yang dipimpin oleh Kompol Riyan Fajri ini merupakan hasil kerja keras tim serta informasi dari masyarakat.

"Ini pukulan telak bagi jaringan narkoba. Kami tidak akan lelah memburu para pelaku demi melindungi masyarakat," tegas Irjen Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi pengungkapan. Berawal dari pemantauan sebuah kendaraan mencurigakan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, tim berhasil menangkap tiga tersangka, yakni ES, SAP, dan S. Dari kendaraan tersebut, ditemukan 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.

Interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada SH, yang kemudian ditangkap di Kabupaten Pelalawan. SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Menurut Kombes Pol Putu Yudha, total nilai narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp68,5 miliar. Jika barang ini beredar, dampaknya bisa membahayakan hingga 317.707 jiwa. 

"Kami berharap ini menjadi langkah besar dalam memutus rantai peredaran narkoba," tambahnya.

Keberhasilan ini menyoroti kompleksitas jaringan narkoba internasional. Polisi berjanji akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk I dan IW, yang diduga menjadi pemasok dan pengendali utama.

Irjen Iqbal menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba. "Ini musuh bersama. Selain penindakan hukum, upaya pencegahan dan rehabilitasi harus terus digalakkan," ujarnya.
Bagikan:

Komentar