Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi yang Dikendalikan dari Lapas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi yang Dikendalikan dari Lapas

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:37 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa jaringan ini terkait dengan sindikat internasional Golden Crescent.
Pekanbaru, riauantara.co | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, mereka berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Operasi tersebut berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,064 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa jaringan ini terkait dengan sindikat internasional Golden Crescent.

"Operasi ini dimulai dari Pekanbaru dan berlanjut hingga ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," jelasnya, Selasa (21/1).

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat (17/1). Petugas mengamankan ABR (37) yang kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram dalam tas ranselnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ABR mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di Lubuk Linggau.

Tim Ditresnarkoba kemudian melanjutkan operasi ke Lubuk Linggau. Pada Sabtu (18/1), mereka menangkap HAP (29), kurir yang merupakan kaki tangan dari narapidana pengendali jaringan ini. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan, di mana HAP kedapatan membawa mobil Toyota Fortuner untuk menerima sabu dari ABR.

Modus pengendalian dari dalam lapas ini menjadi perhatian khusus. "Narapidana yang terlibat diduga memberikan perintah dan mengkoordinasikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi," ungkap Kombes Putu Yudha.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti sabu yang diamankan, sebanyak 1,064 kilogram, memiliki potensi besar untuk merusak kehidupan ribuan orang.

"Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba," kata Kombes Putu Yudha.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba besar yang kerap memanfaatkan lapas sebagai pusat kendali.

Kombes Putu Yudha memastikan, timnya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan lebih luas dan menangkap semua pelaku yang terlibat.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa, dan kami berkomitmen untuk memutus mata rantai jaringan ini," tegasnya.
Bagikan:

Komentar