Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di wilayah Pekanbaru. |
Pekanbaru, riauantara.co | Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di wilayah Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal tersebut.
Kasus ini terbongkar berkat laporan seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Tim kepolisian langsung bertindak cepat dan menggerebek lokasi tersebut, berhasil menangkap para pelaku yang tengah melakukan transaksi jual beli bayi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Anggreni, menjelaskan bahwa para pelaku menyamarkan tindakan mereka dengan modus adopsi ilegal. Mereka menawarkan bayi kepada calon orang tua angkat dengan iming-iming sejumlah uang.
"Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka menyamarkan aksi kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal," ujar Kompol Bery, Senin (20/1).
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1), polisi mengamankan enam tersangka berinisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP. Selain itu, seorang bayi perempuan berhasil diselamatkan dan kini dalam kondisi aman.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak hanya melibatkan enam orang tersangka yang telah ditangkap. Polisi juga sedang memburu dua tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat, yakni TA dan RS.
"Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan secara menyeluruh," tegas Kompol Bery.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tuanya yang sah. Namun, kekejaman para pelaku telah merenggut hak-haknya," ujar Kompol Bery.
Kompol Bery juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia mengimbau agar orang tua tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang dalam proses adopsi.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada indikasi tindak pidana perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak berwajib," ajaknya.
Komentar