Polres Kampar musnakan 3,4 kg sabu dan 181 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. |
Kampar, riauantara.co | Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Kampar, Jumat (31/01). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3,4 kg sabu dan 181 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar, Kompol Andi Cakra Putra, yang menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari penangkapan tersangka IS (21).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang," ujar Kompol Andi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi ke dalam ember besar yang berisi cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Menariknya, proses ini disaksikan langsung oleh tersangka sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba.
Kompol Andi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Kampar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami," imbaunya.
Komentar